Energi, Energi Baru & Terbarukan

Energi Baru & Terbarukan : Solusi Keberlanjutan Energi Untuk Masa Depan Indonesia

Dalam menghadapi peningkatan permintaan energi global dan ancaman lingkungan akibat penggunaan energi fosil, Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah menjadi fokus utama dalam transisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Di Indonesia, sumber daya EBT memiliki potensi besar, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, menjadikannya negara dengan potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Sebagai negara tropis, Indonesia menerima rata-rata sinar matahari sepanjang tahun dengan potensi energi surya diperkirakan mencapai 4,8 kWh/m² per hari (Workala dkk. 2023). Teknologi seperti panel surya dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik, baik untuk skala rumah tangga maupun industri. Panel surya dapat dipasang di atap rumah, gedung, atau sebagai pembangkit skala besar di lahan khusus, dengan potensi untuk menyediakan energi bersih di daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau listrik. Wilayah pesisir Indonesia memiliki potensi angin yang cukup signifikan, terutama di wilayah timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi (Wibowo dkk. 2020; Kumolosari dkk. 2020; Habibie dkk. 2011). Turbin angin dapat digunakan untuk menghasilkan listrik yang stabil dan ramah lingkungan. Meskipun potensi ini cukup besar, pemetaan angin yang lebih terperinci dan investasi teknologi diperlukan untuk memaksimalkan penggunaannya. Ribuan sungai yang tersebar di seluruh wilayah memberikan potensi besar untuk energi hidro, termasuk mini hidro dan mikro hidro, yang sangat cocok untuk daerah terpencil. Pembangkit listrik tenaga air tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga dapat membantu pengelolaan sumber daya air, seperti pengendalian banjir dan irigasi. Sumber daya biomassa seperti limbah pertanian, kayu, dan limbah ternak juga dapat diolah menjadi bioenergi. Biomassa dapat digunakan dalam bentuk briket, pelet, atau langsung diubah menjadi biofuel cair seperti etanol dan biodiesel. Misalnya, limbah sawit yang melimpah dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik atau bahan bakar alternatif. Selain itu, program pemanfaatan biogas dari limbah ternak telah berhasil diterapkan di beberapa desa di Indonesia, memberikan solusi energi bersih bagi masyarakat pedesaan. Sebagai negara yang terletak di “Cincin Api Pasifik”, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia untuk pembangkit listrik skala besar. Energi panas bumi dapat dihasilkan dengan mengeksploitasi panas dari bawah permukaan bumi. Wilayah seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Bali memiliki cadangan panas bumi yang sangat besar (Efektivitas dkk. 2021; Matoka dan Gorontalo 2021; Khasmadin dan Harmoko 2021). Pemerintah Indonesia telah menjadikan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebagai prioritas utama dalam kebijakan energi nasional. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas terpasang PLTP hingga 7.200 MW pada tahun 2025 (Widyaningsih 2017). Untuk mencapai target ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti skema tarif feed-in untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor panas bumi, serta mempermudah perizinan eksplorasi dan pengembangan. Pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan pasokan listrik yang stabil, tidak tergantung pada kondisi cuaca (Umam dkk. 2018; Nurwahyudin dan Harmoko 2020). Namun, tantangan seperti biaya eksplorasi yang tinggi dan risiko kegagalan pengeboran masih menjadi hambatan yang harus diatasi. Untuk itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta dalam pengembangan PLTP. Pemanfaatan energi terbarukan memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, menyediakan sumber energi yang tak terbatas, mendiversifikasi energi untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, serta menciptakan lapangan kerja baru yang mendorong ekonomi lokal. Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan EBT di Indonesia menghadapi tantangan seperti biaya awal yang tinggi, infrastruktur yang belum memadai, kebijakan yang belum konsisten, keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat memberikan subsidi atau insentif pajak bagi investor di sektor EBT, memperkuat penelitian dan pengembangan teknologi lokal, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye dan pendidikan publik, serta menjalin kerja sama internasional untuk transfer teknologi dan pendanaan. Perbaikan regulasi juga sangat penting untuk mendukung pengembangan EBT secara konsisten dan menghapus hambatan birokrasi. Dengan strategi yang tepat, EBT dapat menjadi solusi masa depan yang menjawab kebutuhan energi global tanpa merusak lingkungan. Di Indonesia, potensi EBT sangat besar, dan pemanfaatannya yang optimal dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA Efektivitas A, Energi P, Dan B, Di T, Sumatera P, Guna S, Reun M, Wisudawati N, Fijra R, Kunci K, Terbarukan EB dan Selatan S (2021) “The Use of Renewable Energy in South Sumatra Province To Support REUN 2025 : An Analysis of Effectiveness,” Integrasi Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 6(1). Habibie MN, Sasmito A dan Kurniawan R (2011) “Kajian Potensi Energi Angin di Wilayah Sulawesi dan Maluku,” Jurnal Meteorologi dan Geofisika, 12(2), doi:10.31172/jmg.v12i2.99. Khasmadin MF dan Harmoko U (2021) “Kajian Potensi dan Pemanfaatan Energi Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Patuha Ciwidey,” Jurnal Energi Baru dan Terbarukan, 2(2), doi:10.14710/jebt.2021.11187. Kumolosari E, Yoanita YV dan Pinindriya ST (2020) “Optimasi Pembangkit Daya Hibrid Dengan Energi Terbarukan (Studi Kasus di Desa Koak NTT),” Conference SENATIK STT Adisutjipto Yogyakarta, 6, doi:10.28989/senatik.v6i0.416. Matoka PA dan Gorontalo UN (2021) “Potensi panas bumi (geothermal) di indonesia,” Geofisika, (January). Nurwahyudin DS dan Harmoko U (2020) “Pemanfaatan dan Arah Kebijakan Perencanaan Energi Panas Bumi di Indonesia Sebagai Keberlanjutan Maksimalisasi Energi Baru Terbarukan,” Jurnal Energi Baru dan Terbarukan, 1(3), doi:10.14710/jebt.2020.10032. Umam MF, Muhammad F, Adityama D dan Purba D (2018) “Tantangan Pengembangan Energi Panas Bumi Dalam Perannya terhadap Ketahanan Energi di Indonesia,” Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 8(3). Wibowo HS, Nur AM, Ali M dan Alfredo D (2020) “Perancangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 10 MW di Pulau Sumba, NTT,” Jurnal Teknologi Bahan dan Barang Teknik, 10(1), doi:10.37209/jtbbt.v10i1.170. Widyaningsih GA (2017) “Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional,” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1), doi:10.38011/jhli.v4i1.53. Workala RC, Palintin AD dan Stepanus J Bin (2023) “Studi Perancangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop On-Grid di Gedung Rektorat Universitas Papua,” JISTECH: Journal of Information Science and Technology, 11(2), doi:10.30862/jistech.v11i2.115.